KEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU ILEGAL

Yolanda Defrity Rompas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan perusakan hutan khususnya penebangan kayu secara ilegal dan bagaimana kewenangan kepolisian Republik Indonesia dalam penyidikan tindak pidana penebangan kayu ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Perbuatan perusakan hutan khususnya penebangan kayu secara ilegal (illegal loging) atau pembalakan liar termasuk tindak pidana karena melakukan semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional, yakni usaha tani yang dilakukan oleh masyarakat yang telah hidup secara turun termurun di dalam wilayah hutan tersebut dan kegiatan perladangan tersebut telah dilakukan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya. 2.Pejabat Polisi Republik Indonesia dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan baik yang dilakukan oleh orang atau badan hukum. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain di tempat tertentu dan melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana perusakan hutan termasuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan serta meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dan memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi kemudian membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara perusakan hutan; dan memotret dan/atau merekam terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan serta menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat bukti.

Kata kunci: Kewenangan kepolisian, tindak pidana, penebangan kayu ilegal.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.