ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHPM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997

Hendra Brian Rodaya

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana militer apa yang dilakukan oleh anggota militer menurut UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan bagaimana penerapan dan pelaksanaan pidanaterhadap anggota militer yang melakukan tindak pidanamenurut UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur tentang jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh anggota militer yang terdiri dari tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran, yang terdapat dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 149 KUHPM. Namun dari sekian banyak jenis kejahatan dalam Buku II KUHPM tersebuttindak pidana militer murni hanyaterdiri dari tujuh (7) jenis kejahatan sebagai berikut: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara; (Pasal 64); Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh; (Pasal 73 s/d Pasal 81), Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban dinas; (Pasal 85 s/d Pasal 87), Kejahatan Terhadap Pengabdian; (Pasal 97 dan Pasal 98), Kejahatan Tentang Pelbagai Keharusan Dinas; (Pasal 118), Pencurian dan Penadahan; (Pasal 140) dan Perusakan, Pembinasaan atau Penghilangan Barang-Barang Keperluan Angkatan Perang; (Pasal 147 dan Pasal 148). 2. Penerapan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana militer diatur dalam Pasal 6 KUHPM yang terdiri dari pidana pokok berupa: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tutupan serta pidana tambahan berupa: pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat dan pencabutan hak. Untuk pelaksanaan pidana diatur dalam Pasal 225 HAPMIL untuk pidana mati; Pasal 256 HAPMIL untuk pidana penjara, Pasal 14 KUHPM untuk pidana kurungan, UU No. 20 Tahun 1946 untuk pidana tutupan, Pasal 14 a sampai dengan 14 f KUHP dan Pasal 15 samapai dengan Pasal 22 KUHPM serta Pasal 257 HAPMIL untuk pidana bersyarat serta Pasal 60 PP No. 6 Tahun 1990 untuk pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, Pasal 28 KUHPM untuk pidana tambahan berupa pidana penurunan pangkat dan Pasal 29-31 KUHPM untuk pidana tambahan berupa pencabutan hak.

Kata kunci: militer, KUHPM

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.