PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Renaldi P. Bahewa

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja jenis-jenis kejahatan kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana perlindungan yang dapat diberikan oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kejahatan-kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan kesusilaan yaitu kejahatan kesusilaan yang berhubungan dengan masalah seksual, diatur dalam Buku III KUHP mulai Pasal 281 sampai dengan Pasal 299. 2.  Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual dapat dikenakan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP yang menyangkut ’perkosaan’ dalam Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual, UU No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9,  Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D, dan yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81.

Kata kunci: Perlindungan hukum, anak, pelecehan seksual.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.