IMPLEMENTASI PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan bagaimana implementasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Perampasan aset hasil korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan hukum positif sekarang, tetapi bagian penting dari pengaturannya ialah ketika diratifikasikan oleh Indonesia Konvensi Anti Korupsi (KAK) tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, maka ketentuan di dalam Konvensi Anti Korupsi tersebut menjadi bahan pembahasan penting karena telah merumuskan pada Pasal 2 Huruf g, bahwa “Perampasan” yang termasuk sejauh dapat diterapkan perampasan, berarti pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan atau otoritas lain yang berkompeten. 2. Implementasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dipraktekkan, akan tetapi belum maksimal karena kurangnya kesadaran dan profesionalisme dari aparat penegak hukum pemberantas kejahatan korupsi. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat juga dilakukan dengan gugatan perdata, akan tetapi gugatan perdata bersifat menunggu yang akan diajukan setelah proses pidana tidak mungkin lagi dilakukan. Akibatnya sejak awal gugatan perdata telah kehilangan momentum atau kesempatan yang tepat untuk menarik aset koruptor.
Kata kunci: Perampasan, aset, korupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.