TUGAS BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral dan bagaimana hubungan antara Bank Indonesia dengan pihak pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk melakukan pengendalian moneter. Kewenangan untuk menetapkan sasaran inflasi yang semula dipegang oleh Bank Indonesia, saat ini tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan hal-hal yaitu melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya; dan menetapkan penggunaan alat pembayaran. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia mempunyai kewenangan menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia berperan sebagai pemegang kas pemerintah; Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri; kewajiban pemerintah untuk meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau menggunakan Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonoomi, perbankan, dan keuangan yang berikaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia; kewajiban Bank Indonesia untuk memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia; Kewajiban Pemerintah untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia, dalam hal pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).
Kata kunci: Tugas, Bank Indonesia, Bank sentralFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.