PROSES PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Pemberian Hak Tanggungan dan bagaimana Proses Pemberian Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Proses pemberian hak tanggungan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang merupakan tak terpisahkan dari perjanjian utang; kedua dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan yang ketiga objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi-konversi hal lama yang telah memenuhi syarat didaftarkan, akan tetapi belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. 2. Pada tahap pemberian hak tanggungan pemberi hak tanggungan kepada kreditor, hak tanggungan yang bersangkutan belum lahir. Hak tanggungan itu baru lahir pada saat dibukukannya di dalam buku tanah di kantor pertanahan. Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertahanan. Pendaftaran hak tanggungan dalam buku tanah di kantor pertanahan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi asas publisitas, karena pada saat penandatanganan APHT, hak tanggungan masih belum lahir yang baru lahir yaitu janji untuk memberikan hak tanggungan.
Kata kunci: Proses pemberian, hak tanggunganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.