PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN ERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menurut UU No. 39 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap calon TKI/TKI yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti prosedur penempatan TKI ke Luar Negeri yang terdiri dari 1) Pra Penempatan (Pengurusan SIP, Perekrutan dan Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Pengurusan Dokumen, Pembekalan Akhir Pemberangkatan, Pemberangkatan); 2) Masa Penempatan (Setiap TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan); dan 3) Purna Penempatan (Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia negara tujuan). Jika tanpa melalui prosedur yang berlaku maka dapat dikatakan terjadi penyimpangan yang sering disebut dengan istilah TKI illegal yaitu TKI yang bekerja ke luar negeri tanpa menggunakan cara yang sesuai dengan peraturan dan tidak memiliki dokumen yang sah. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri meliputi Perlindungan TKI pra penempatan, Perlindungan TKI selama penempatan, dan Perlindungan TKI purna penempatan. Berdasarkan perlindungan hukum terhadap TKI baik pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, berdasarkan analisis merupakan bentuk perlindungan hukum dari aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Bekerja di Luar NegeriFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.