KAJIAN YURIDIS TERHADAP BISNIS TRANSPORTASI JALAN ONLINE DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK HUKUM DI INDONESIA

Indah K. Sumolang

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja unsur-unsur esensial dari bisnis transportasi jalan online dan bagaimana aspek hukum yang mengatur bisnis transportasi jalan online di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Unsur-unsur esensial dari bisnis transportasi jalan online yaitu pembagian jenis/kategori dari pengangkutan yang membuat kita dapat memahami karakteristik dari bisnis transportasi jalan online dan aspek hukumnya. 2. Bisnis transportasi jalan online sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya terikat kepada beberapa aspek hukum. Seperti aspek hukum perusahaan yang pada dasarnya mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dalam hal ini bisnis transportasi jalan online merupakan bentuk perdagangan jasa yang relatif baru dan belum terstandardisasi secara khusus oleh instansi yang berwenang dalam bidang standardisasi jasa. Bisnis transportasi jalan online seperti Go-Jek ini juga mengacu pada aspek hukum pengangkutan jalan dimana penggunaan sepeda motor sebagai alat angkut orang dengan menarik bayaran atau uang jasa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) jo. Pasal 42 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (2) jo. Pasal 44 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Selain itu juga, sejumlah perusahaan transportasi umum yang tidak mengantongi izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Bisnis online ini juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terkait fotografi, sinematografi, dan ciptaan yang berupa program komputer. Bisnis transportasi jalan online ini juga terikat pada aspek hukum pajak dimana perusahaan transportasi yang berbasis aplikasi ini juga bekerjasama dengan outlet makanan dan restoran sehingga harus dikenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Kata kunci: Kajian yuridis, bisnis transportasi jalan, online, aspek hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.