PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DAN TERPIDANA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Gabriela K. Kaawoan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berstatus terdakwa dan bagaimana peran aparat yang berwenang dalam menjaga keamanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan terhadap pelaku tindak pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Selama ini, saksi/korban yang berstatus terdakwa atau berstatus “ ganda ” memang belum jelas teknis perlindungan yang diberikan tapi KUHAP dan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak-hak korban. Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Dijelaskan juga dalam ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 37 merumuskan bahwa : ”Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Lembaga bantuan hukum ini adalah salah satu subsistem dari peradilan pidana dapat memegang peranan yang penting dalam membela dan melindungi hak-hak tersangka/ terdakwa. 2. Upaya penanggulangan kejahatan merupakan salah satu tugas pokok yang disandang Negara untuk melindungi masyarakatnya. Segala upaya yang ada dari Negara untuk menanggulangi kejahatan ini disebut dengan kebijakan kriminal. Kebijalan kriminal sebagai upaya penanggulangan kejahatan ini memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat, dan tentu saja memiliki tujuan akhir untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam Lembaga Pemasyarakatan Terdakwa juga mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat. Dan dalam Lembaga Pemasyarakatan ada satu kesatuan yang mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas kesatuan itu dinamakan Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kesatuan ini dipimpin oleh seorang kepala, Pengamanan Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas.

Kata kunci:  Perlindungan hukum, terdakwa,  tindak pidana, pembunuhan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.