SERTIFIKASI JAMINAN PRODUK HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan jaminan produk halal dan hubungannya dengan Hukum Perlindungan Konsumen dan bagaimana prosedur dan akibat hukum sertifikat jaminan produk halal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah peraturan perundangan yang mengatur dan melindungi konsumen pemeluk agama Islam dari berbagai produk yang beredar dan diperdagangkan yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai produk halal. Produk sebagai bahan kebutuhan pokok manusia pada umumnya yang beredar dan diperdagangkan apabila status kehalalannya dijamin dan dilindungi, dapat memberikan rasa aman dan tentram, rasa tidak bersalah atau tidak berdosa, mengingat makanan atau minuman telah digariskan batasannya mana yang halal maupun yang haram, dan dengan demikian menjadi bagian erat dengan hukum perlindungan konsumen khususnya yang melindungi umat Islam. 2. Berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, menyebabkan kelembagaan yang memiliki otoritas menerbitkan sertifikasi halal yakni MUI akan bergeser kepada kelembagaan bagi bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meskipun fungsi dan peran MUI tetap diakui karena merupakan mitra kerja BPJPH. Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang memberikan kekuatan hukum, jaminan perlindungan hukum dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dengan umat Islam sebagai konsumen sesuatu produk yang ditandai dengan labelisasi halal.
Kata kunci: Sertifikasi, jaminan produk, halal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.