PERBUATAN SENGAJA MENGOBATI SEORANG WANITA UNTUK MENGGUGURKAN KANDUNGAN MENURUT PASAL 299 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja pelaku pengguguran kandungan yang di atur dalam KUHP dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku yang melanggar Pasal 299 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 346-349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilihat bahwa pelaku pengguguran kandungan di dalam masyarakat adalah perempuan yang mengandung itu sendiri, orang lain tanpa izin perempuan yang mengandung, orang lain dengan izin perempuan yang mengandung dan dokter, bidan, atau juru obat. 2. Penerapan penerapan hukum bagi pelaku yang melanggar Pasal 299 KUHP, maka hakim harus dapat membuktikan adanya kehendak, maksud atau niat terdakwa untuk mengobati seorang perempuan yang dengan pengobatan itu kehamilan seorang perempuan dapat terganggu atau gugur.
Kata kunci: Mengobati, Wanita, Menggugurkan KandunganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.