TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KECAMATAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tugas dan Fungsi Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana Kewenangan Pemerintah Dalam Pengurusan Pertanahan Menurut UU No. 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan disimpulkan: 1. Peranan Camat dalam bidang pertanahan, antara lain adalah yang berkaitan dengan peralihan hak. Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena “beralih” atau “dialihkan”. Beralih, misalnya karena pewarisan, sedangkan dialihkan, misalnya karena jual beli, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal berupa bidang tanah ke dalam suatu perusahaan. Syarat utama untuk mendaftarkan peralihan hak alias balik nama ini adalah adanya akta yang dibuat oleh PPAT, sedangkan untuk waris cukup dengan Surat Keterangan Waris yang di perkuat oleh Lurah setempat. Berdasarkan landasan yuridis dan filosofis , Camat harus memaklumi dan menyadari bahwa jabatan PPAT adalah jabatan yang penuh dengan resiko hukum dan resiko ekonomi/bisnis. Resiko hukum, jika terjadi kekeliruan akan mengalami gugatan pidana, perdata dan TUN, serta sanksi administrasi PNS-nya. Resiko ekonomi/bisnis-nya akan menghambat investasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah dan negara. 2. Kewenangan Pemerintah atas penguasan tanah dapat diperoleh dari tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazim digariskan melalui pembagian kekuasaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, sedang delegasi dan mandat merupakan suatu kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Perbedaan antara kewenangan berdasarkan delegasi dan mandat adalah terletak pada prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya serta kemungkinan dipergunakannya kembali kewenangan tersebut.
Kata kunci: Tugas dan fungsi, Kepala Kecamatan, Pejabat Pembuat Akta TanahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.