JAMINAN PERJANJIAN KREDIT BAGI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan perjanjian kredit bank bagi masyarakat dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat berfungsi nantinya apabila pelunasan kredit oleh debitur yang berupa hasil keuangan yang di peroleh dari usahanyatidak memadai. Hasil eksekusi dari jaminan itu menjadi alternatif sumber pelunasan yang di harapkan oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum.
Kata kunci: Jaminan, perjanjian kredit, masyarakat, perbankanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.