PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI DASAR PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERBUATAN PERSELINGKUHAN (OVERSPEL)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengertian Delik Perselingkuhan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHPidana daqn bagaimana penyidikan dan penuntutan terhadap Delik Perselingkuhan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cakupan Pasal 284 ayat (1) KUHPidana, pada mulanya bersifat diskrtiminatif, yaitu hanya suami yang tunduk pada Pasal 27 Burgerlijk Wetboek (BW) yang dapat dipidana, sedangkan suami yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW tidak dapat dipidana, tetapi setiap isteri dan laki-laki yang turut serta selingkuh dengannya selalu dapat dipidana dihukum karena perselingkuhan. Tetapi, sejak putusan Mahkamah Agung No.349 K/Kr/1980, tanggal 29-11-1980, sifat diskriminatif itu telah dihilangkan, dengan pertimbangan bahwa Pasal 27 BW yang disebutkan dalam Pasal 285 ayat (1) ke-1.a. KUHPidana adalah identik dengan asas monogami dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga setiap suami yang melakukan perselingkuhan dengan perempuan tidak kawin dapat dipidana sebagai pelaku (pleger) dalam delik perselingkuhan. 2. Berkenaan dengan penyidikan dan penuntutan delik perselingkuhan sebagai delik aduan, yaitu (1) yaitu pengaduan dan penuntutan delik perselingkuhan tidak dapat dibelah; dan (2) penyelidikan/penyidikan dapat dilakukan sekalipun belum ada pengaduan dari suami/isteri yang dirugikan.
Kata kunci: Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dasar Penyidikan dan Penuntutan, Perbuatan Perselingkuhan (Overspel)Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.