PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2002 jo UU RI NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah UU No. 23 tahun 2002 jo UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak efektif dalam kasus penelantaran anak dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anak. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penelantaran anak yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, bahkan orang tua yang gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam Pasal 77b, Pasal 77c, Pasal 78.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, penelentaran anak.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.