PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN
Abstract
Untuk penelitian terhadap model perlindungan hukum terhadap konsumen dalam leasing kendaraan bermotor dilakukan pendekatan dengan metode penelitian hukum normatif seperti penelitian hukum pada umumnya. Penelitian ini dikaji aturan-aturan hukum yang menjadi dasar dan model perlindungan hukum terhadap transaksi perbankan lewat L/C. Penelitian difokuskan pada kajian-kajian hukum normatif yang terkait dengan upaya perlindungan hukum transaksi perbankan. Sebagaimana dalam pengertian hukum yang bersifat normatif, maka untuk melakukan analisis dilakukan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case study) khususnya pembobolan bank. Bahan dan data penelitian yang telah terkumpul dikelola dengan menggunakan metode deskriptif yuridis dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perusahaan leasing yang melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor yang dipakai oleh debitur yang mengalami kredit macet, dilakukan melalui prosedur yang terdiri dari 3 tahap : tahap pertama mulai dari surat peringatan pertama (SP-1). Tahap yang kedua melalui surat peringatan kedua (SP-2). Tahap ketiga yaitu melalui surat peringatan ketiga (SP-3) yang merupakan peringatan terakhir baru dilakukan penyitaan atau penarikan kendaraan. Dalam praktekknya memang masih melibatkan kolektor untuk melakukan penyitaan, apalagi kalau debitur melakukan perlawanan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.