PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI MEKANISME GUGATAN PERDATA

Evans Emanuel Sinulingga

Abstract


Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sebagai penelitian hukum normatif, maka jenis data pada penelitian ini diperoleh dan diolah dari berbagai teknik pengolahan data seperti berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 mengatur mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam dua jenis, yaitu pertama, pengembalian aset melalui mekanisme hukum pidana, dan kedua, pengembalian aset melalui gugatan perdata. Dalam pengaturannya UU PTPK menerapkanĀ  karakteristik dapat gugatan perdata tindak pidana korupsi yang berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.

Kata kunci: Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Mekanisme Gugatan Perdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.