PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) SEBAGAI UPAYA MENANGGUHKAN EKSEKUSI

Ivonne W. K. Maramis

Abstract


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif meletakkan hukum sebagai sistem norma berupa asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, selanjutnya data yang terkumpul disusun dan dikategorisasi sesuai dengan permasalahan, dan dianalisis dengan menggunakan analisa data kualitatif yaitu menganalisa secara kompeherensif keseluruhan data sekunder yang diperoleh sehingga dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagai upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada pihak di luar dari pihak berperkara yang merasa dirugikan haknya dengan adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri, dalam sistem peradilan perdata di Indonesia masih menjadi sarana yang diakui guna memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang berkedudukan sebagai pelawan yang benar untuk menangguhkan eksekusi. Namun demikian upaya hukum derden verzet yang diajukan pelawan banyak kali ditolak Pengadilan karena Pelawan tidak dapat membuktikan hak miliknya ataupun alas hak yang dipegangnya atas obyek eksekusi, sehingga derden verzet ini tidak murni lagi diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum tetapi hanya sekedar upaya untuk menghalang-halangi eksekusi atas kerjasama dengan Terlawan Dua.

Kata kunci: Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet), Upaya Menangguhkan Eksekusi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.