TINJAUAN HUKUM HAK SERVITUUT JIKA MELINTASI TANAH MILIK ORANG LAIN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum hak servituut menurut undang-undang pokok agrarian dan bagaimana penerapan hak untuk melintasi pekarangan (Servituut) di tinjau dari jenis-jenis kebendaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam hukum pertanahan di Indonesia, ada suatu hak yang biasa disebut pengabdian pekarangan (hak Servituut) terkait dengan permasalahan tersebut di atas. Mengenai hak Servituut ini diatur di Kitab Undang-UndangHukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) mulai Pasal 674 sampai Pasal 710 BW. Menurut Pasal 674 BW, pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang. 2. Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 675 BW). Sementara itu dalam Pasal 686 BW disebutkan berbagai macam hak Servituut, termasuk diantaranya hak untuk melintasi pekarangan dengan jalan kaki atau melintasi pekarangan dengan kendaraan.
Kata kunci: servituut, melintas pekaranganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.