PERANAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN ANTARNEGARA

Aknesyia Monica Sandra Panese

Abstract


Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Lembaga Arbitrase Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdagangan Antar Negara dengan Menggunakan Arbitrase dan apa Kelebihan atau Kekurangan Arbitrase Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perdagangan Antar Negara, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa Arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut, karena dengan menggunakan Arbitrase, para pihak merasa kerahasiaannya lebih terjamin, dan proses berperkaranya lebih cepat. Oleh dan Sebab itu Para pihak setujuĀ  untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat. Perdagangan Internasional memberi kebebasan dan peluang yang cukup besar kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya. Dalam kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa dengan cara yang akan diterapkan untuk menyelesaikan sengketa, termasuk dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau disebut dengan Arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yang pertama dan terpenting adalah penyelesaiannya yang relatif cepat dari pada proses berperkara melalui pengadilan.

Kata kunci: arbitrase, perdagangan antarnegara

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.