EKSISTENSI BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999

Raynaldi Rizky Salindeho

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Bank Indonesia Sebagai Lembaga Independen dan bagaimana kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam melaksanakan fungsi sebagai lembaga pengawas perbankan.  Dengan menggunakan metiode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi Bank Indonesia sebagai lembaga independen, menciptakan sistem perbankan (banking system) yang sehat di Indonesia karena tugas dan tanggungjawabnya dapat dijalankan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun terutama pemerintah. Seluruh perangkat dan sistem yang ada pada Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter yang mandiri, juga harus memiliki sikap profesional dan moral yang baik. Independensi Bank Indonesia dapat dibedakan menjadi bebas dalam menentukan sasaran yang ingin dicapai (goal independent) dan bebas dalam menentukan piranti yang akan digunakan (instrument independent). 2. Kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pengawasan perbankan nasional terhadap pembangunan perekonomian Indonesia merupakan otoritas yang mempunyai kewenangan utama dalam pengawasan perbankan, namun dewasa ini kedudukan bank Indonesia telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Kata kunci: Eksistensi Bank Indonesia, Lembaga Independen.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.