KEABSAHAN PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS OBJEK HARTA BERSAMA YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR

Rahmadika Sefira Edlynafitri

Abstract


Manusia sebagai bagian dari pembangunan nasional, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaannya. Hampir tidak dapat dibayangkan suatu keadaan tanpa adanya lembaga kredit. Aspek penting menyangkut pemberian kredit adalah aspek hukum pemohon kredit. Dalam hal perjanjian dengan pihak ketiga yaitu perjanjian kredit dengan jaminan harta bersama yang dilakukan baik oleh suami maupun istri harus mendapat persetujuan pasangan dengan turut hadirnya pada saat penandatanganan perjanjian tersebut. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Akan tetapi, timbul permasalahan jika dilakukan tindakan hukum terhadap harta milik bersama terikat (gebonden medeeigendom) tersebut tanpa persetujuan salah satu pasangan maka tidaklah sesuai prosedur yang berlaku. Pembebanan hak tanggungan atas harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan suami dan isteri sebagai pemberi hak tanggungan agar pihak bank sebagai kreditur dijamin keamanannya. Jika dibuat tidak sesuai prosedur yaitu tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian itu dapat dibatalkan.

Kata Kunci: Harta Bersama, Hak Tanggungan, Persetujuan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.