PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DEBITUR TERHADAP PEMBERLAKUAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

Maria Pingkan Telew

Abstract


Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara melihat, menelaah, dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan   dengan cara mengkaji data-data sekunder, yang berupa dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Data-data yang diperoleh selanjutnya akan diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, isi model perjanjian kredit yang berlaku di bank-bank konvensional, tidak mencantumkan suatu ketentuan yang memberikan perlindungan bagi nasabah debitur. Bahkan dalam proses pra negosiasi maupun pada proses penandatanganan perjanjian kredit, pihak bank lebih menekankan syarat-syarat yuridis dan/atau syarat-syarat ekonomis yang harus dipenuhi nasabah debitur. Praktiknya, ruang negosiasi diberikan kreditur kepada calon nasabah debitur hanya sebatas pemilihan atas jangka waktu pemberian kredit yang sudah disusun dalam tabel, meliputi jangka waktu pengembalian kredit, besaran kredit yang dapat disalurkan beserta rincian angsuran per bulan, termasuk besaran angsuran pokok dan besaran angsuran bunga, juga atas jaminan yang dipandang memiliki nilai sebanding dengan jumlah kredit yang akan disalurkan. Sedangkan mengenai klausula-klausula standar, biasanya tidak diberikan ruang negosiasi. Isi perjanjian kredit bank sebagai pernyataan kehendak para pihak, tidak boleh bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kesusilaan. Adanya perlindungan hukum bagi nasabah debitur selaku konsumen di bidang  perbankan  menjadi  penting, karena perjanjian kredit dibuat dalam bentuk baku yang tidak mungkin dilakukan negosiasi antara nasabah debitur dan bank.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Debitur, Perjanjian Baku, Perjanjian Kredit Bank

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.