TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ATAS PENGANIAYAAN BERENCANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian dan bagaimana Proses Penerapan Sanksi atas Tindak Pidana Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara berencana dan mengakibatkan kematian seseorang, menggunakan penerapan hukum Pasal 355 tentang Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan kematian. Adapun dalam proses yang dilakukan oleh penyidik dengan cara mengumpulkan alat bukti yang cukup yang diduga kuat berpotensi pada perbuatan delik, dengan mendalami tempat kejadian perkara (Locus delicti) apakah masuk dalam wilayah hukum kepolisian atau tidak dan waktu terjadinya tindak pidana (Tempus Delicti), menentukan kapan dilakukannya tindak pidana tersebut. 2. Penerapan sanksi atas tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian berada pada kewenangan Hakim dalam proses pemeriksaan di pengadilan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk dan keterangan terdakwa, semua alat bukti tersebut dalam perkara pidana yang di kejar adalah kebenaran materiil (substantif) yaitu kebenaran yang sesungguhnya sehingga selain alat bukti perlu ditambahkan dengan keyakinan hakim. Berat atau ringannya hukuman tergantung pada faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sehingga tidak melanggar prinsip keadilan demi kepastian hukum.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penerapan Sanksi, Penganiayaan Berencana, Kematian, KUHPFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.