IMPLEMENTASI KEWENANGAN DISKRESI DALAM PERSPEKTIF ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diskresi merupakan keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk penggunaannya diskresi digunakan terutama karena; pertama, kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk menerapkan ketentuan tertulis; kedua, tidak ada atau belum ada peraturan yang mengaturnya; ketiga, sudah ada peraturannya namun samar atau multitafsir. Kebebasan diskresi tersebut adalah kebebasan administrasi yang mencakup kebebasan administrasi (interpretatieverijheid), kebebasan mempertimbangkan (beoordelingsvrijheid), dan kebebasan mengambil kebijakan (beleidsvrijheid). 2. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan sebuah jalan yang mengarahkan dan menjaga penggunaan kewenangan pemerintah agar tetap terkontrol dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pejabat pemerintah. Hal ini yang menunjukan bahwa hubungan hukum antara kewenangan diskresi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai parameter untuk membatasi kewenangan diskresi pejabat pemerintahan.
Kata kunci: Kewenangan, Diskresi, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Administrasi PemerintahanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.