PENGATURAN LANDAS KONTINEN MENURUT UNCLOS 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS’1982) Tentang Hak Atas Landas Kontinen dan bagaimana Implementasi Pengaturan Hukum Landas Kontinen Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsepsi Landas Kontinen sebagaimana yang diatur dalam Hukum Laut Intenaional, khususnya dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau yang lasim dikenal dengan UNCLOS’82, lebih ditekankan pada pertimbangan tentang pentingnya penguasaan negara pantai untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber-sumber kekayaan alam di Landas Kontinen sebagai perwujudan hak berdaulat (rights Souvereignity) negara. 2. Pada prinsipnya negara-negara diberi wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Landas Kontinen, maka Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sudah melakukan tindakan pengaturan hukum (legislasi) melalui Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen dan juga dalam Undang-Undang Nomor. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Walaupun masih mengacu pada Konvensi Jenewa 1958, namun Indonesia sedang melakukan analisis dan evaluasi untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan Landas Kontinen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut yang baru (UNCLOS’ 1982).
Kata kunci: Pengaturan Landas Kontinen, UNCLOS 1982, Implementasinya di IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.