PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI

Nelly Pinangkaan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  kewenangan pelaksanaan pemerintah daerah dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam membuat perda-perda yang diemban secara demokratis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1 Desentralisasi dilihat dari hubungan pusat dan daerah yang mengacu pada UUD 1945, maka: Pertama, bentuk hubungan antara pusat dan daerah tidak boleh mengurangi hak-hak rakyat daerah untuk turut serta (secara bebas) dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kedua, bentuk hubungan antara pusat dan daerah tidak boleh mengurangi hak-hak (rakyat) daerah untuk berinisiatif atau berprakarsa. Ketiga, bentuk hubungan antara pusat dan daerah dapat berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Keempat, bentuk hubungan antara pusat dan daerah adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial di daerah. 2. Penerapan sanksi administrasi berupa sanksi administrasi ringan, sedangkan sanksi administrasi berat dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Kata kunci: Pelaksanaan, pemerintahan, daerah, sanksi administrasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.