KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan dan Pengelolanlingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 dan bagaimana Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009, di mana dengan menggunakan metode peneklitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan pemerintah daerah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah; dan 2. Pemerintah daerah merupakan bentukan Pemerintah Pusat. Kewenangan dan urusan pemerintahan yang ada di lingkup Daerah bersumber dari dan diberikan oleh Pemerintah Pusat. Proses pembentukan struktur pemerintahan dan sumber kewenangan tersebut kemudian melahirkan hubungan subordinatif antara pusat dan daerah. Alur logika tersebut tidak hanya berlaku di daerah yang menerapkan otonomi biasa tetapi juga daerah yang berstatus khusus/istimewa. Otonomi daerah lahir dari adanya desentralisasi atau pendistribusian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kata kunci: lingkungan hidup, pemerintah daerahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.