PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR WARGA DI TIMIKA PAPUA BERDASARKAN PASAL 50 UU NO 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian konflik antar Warga di Timika Provinsi Papua berdasarkan Pasal 50 UU No. 21 Tahun 2001 dan bagaimana hambatan proses penyelesaian konflik antar Warga di Timika Papua. Dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat empiris, disimpulkan: 1. Proses Penyelesaiannya adalah pendekatan hukum adat lebih dahulu sebelum ada delik dirumuskan dalam peraturan – perundang undangan yang terkait sehingga lembaga yang berperan penting dan mekanismenya, sesuai UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pasal 50 ayat 2 “selain lembaga peradilan negeri, ada peradilan adat diakui masyarakat”. Dalam hal ini lembaga yang terdiri dari pranata adat, pranata sosial dan lembaga ad hok atau Tim satuan tugas penyelesaian konflik terdiri dari unsur aparat Negara atau penegak hukum dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai tim mediator. Mekanisme lembaga-lembaga tersebut dalam penyeledikan dan penyidikannya adalah bekerja sama untuk menyelesaikan konflik antar warga di Timika Kabupaten Mimika Papua. 2. Hambatan dan kelemahan hukum positif dalam proses penyelesaian konflik merupakan suatu penerapan hukum yang keliruh, karena setiap proses penyelesian konflik tidak berpatokan pada peraturan – perundangan namun, diselesaikannya selalu mengedepankan pendekatan hukum adat dan mekanisme lembaga – lembaga adat tersebut.
Kata kunci: Penyelesaian Konflik, Antar Warga, Timika Papua.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.