PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR WARGA DI TIMIKA PAPUA BERDASARKAN PASAL 50 UU NO 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Punius Murib

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian konflik antar Warga di Timika Provinsi Papua berdasarkan Pasal 50 UU No. 21 Tahun 2001 dan bagaimana hambatan proses penyelesaian konflik antar Warga di Timika Papua. Dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat empiris, disimpulkan: 1. Proses Penyelesaiannya  adalah pendekatan hukum adat lebih dahulu sebelum  ada delik dirumuskan dalam peraturan – perundang undangan yang terkait sehingga lembaga yang berperan penting dan mekanismenya, sesuai UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua  pasal 50 ayat 2 “selain  lembaga peradilan negeri, ada peradilan adat diakui masyarakat”. Dalam hal ini lembaga yang terdiri dari pranata adat, pranata sosial dan lembaga ad hok atau  Tim satuan tugas penyelesaian konflik terdiri dari unsur aparat Negara atau penegak hukum dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai tim mediator. Mekanisme lembaga-lembaga tersebut dalam penyeledikan dan penyidikannya adalah bekerja sama untuk menyelesaikan konflik antar warga di Timika Kabupaten Mimika Papua. 2. Hambatan  dan kelemahan hukum positif dalam proses penyelesaian konflik merupakan suatu penerapan hukum yang keliruh, karena setiap proses penyelesian konflik tidak berpatokan pada peraturan – perundangan namun, diselesaikannya selalu mengedepankan pendekatan  hukum adat dan mekanisme lembaga – lembaga adat tersebut.

Kata kunci: Penyelesaian Konflik, Antar Warga,  Timika Papua.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.