LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dan bagaimanakah pengawasan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan, yaitu pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang meliputi: larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan administrasi pemerintahan bagi kepentingan masyarakat. 2. Pengawasan terhadap bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah berupa: tidak terdapat kesalahan; terdapat kesalahan administratif; atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Terhadap putusan Pengadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat.
Kata kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan,Administrasu PemerintahanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.