TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENGANUT PENGHAYAT KEPERCAYAAN MENURUT UUD 1945 DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Juan Ray Yehezkiel Ratu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan keberadaan Penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia dan bagaimana penjaminan Hak Asasi Manusia terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keluarnya Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dilatarbelakangi juga dengan pengaruh politik masa itu dan berbagai macam aliran kepercayaan yang berkembang di Indonesia, sehingga keluar pula aturan-aturan turunan pendukungnya seperti maka dikeluarkanlah Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang seakan “menendang” Konghucu keluar dari agama resmi di Indonesia. Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Tap MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN, ditambah Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 yang secara tegas menyatakan bahwa aliran kepercayaan bukan “agama”, dan “agama” yang dimaksud pemerintah yakni hanya lima agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha). Dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 tentang Pelarangan Agama Konghucu di Indonesia, menjadi angin segar bagi penganutnya, sehingga mensejajarkan Konghucu dengan Agama lainnya yang diakui sebagai agama di Indonesia. 2. Pengaturan dan pelayanan terhadap penganut aliran kepercayaan telah di atur dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menpar Nomor 43 & 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada penganut Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Yang selanjutnya diatur juga secara khusus mengenai kelembagaan aliran kepercayaan dalam Permendikbud Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha  Esa yang menekankan pada pembinaan lembaga aliran kepercayaan.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis Normatif, Penganut Penghayat Kepercayaan, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.