TUGAS DAN FUNGSI WAKIL PRESIDEN DALAM KEGIATAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Prisilia Maria Mamesah

Abstract


Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Tugas Wakil Presiden dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan di Indonesia dan bagaimana fungsi dari Wakil Presiden dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tugas Wakil Presiden sebagai pembantu Presiden tetap tidak berubah, karena Pasal 4 UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Perubahan yang mendasar terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dalam Pasal 6A ayat (1), yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Sejak berlakunya Pasal ini maka Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih oleh MPR, namun dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Perubahan juga terjadi dalam hal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7 UUD 1945 (Perubahan Pertama) berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Menurut ketentuan tersebut Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat secara berturut-turut paling banyak dua kali. Perubahan juga terjadi pada Pasal 8.Adanya perubahan pada Pasal 8 UUD 1945, maka semakin jelas kedudukan Wakil Presiden. Adanya pembagian kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Kalla berperan besar di eksekutif. Presiden menangani politik, hukum, keamanan, dan Kalla menangani masalah ekonomi. Padahal, konstitusi kita sama sekali tidak memperkenankan itu.  2. Fungsi, wakil presiden sangat tergantung pada keinginan presiden dan kinerja wapres tergantung pada kemampuan dan kemauan pribadi yang bersangkutan, bukan karena aturan yang baku dan jelas. Secara umum, posisi seorang Wakil Presiden lebih banyak dianggap hanya sebagai aksesoris sistem presidensial. Bahkan, lebih jauh lagi, kalau kita simak apa yang ada dalam konsitusi kita, peran Wakil Presiden hanya dipandang sebagai “ban serep” yang berfungsi jika presiden “mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya. Wakil Presiden bertanggung Jawab kepada Presiden atas dasar wakil Presiden merupakan pembantu Presiden.

Kata kunci: wakil presiden; pemerintahan;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.