KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA LOPANA SATU KECAMATAN AMURANG TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2018)

Jouri Febrino Makasengku

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengelolaan keuangan di Desa dan bagaimana implementasi pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dengan metode penelitian hukum empiris disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tahapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu termasuk kedalam kategori sangat baik. Proses pelaksanaan keuangan desa di Desa Lopana Satu dilakukan oleh bendahara desa. Bendahara desa mengatur segala bentuk penerimaan dan pengeluaran desa terkait dengan pembangunan di desa tersebut. Pelaksana kegiatan diantaranya Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan, atau Pemberdayaaan Masyarakat yang disetujui oleh Hukum Tua atau Kepala Desa terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pencairan dana anggaran desa yang akan digunakan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Dari hasil peneletian tersebut didapati juga bahwa tahapan penatausahaan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik. Dalam proses penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu menggunakan buku kas umum, buku pajak, dan buku bank desa diluar anggaran penerimaan dan pengeluaran desa dengan mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam proses pengelolaan keuangan desa sehingga menjadi lebih tertib dan teratur..

Kata kunci: desa; keuangan desa;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.