PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRATIF DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pejabat tata usaha negara dan bagaimana penerapan penegakkan hukum penyelesaian sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sengketa Tata Usaha Negara merupakan sengketa yang terjadi dalam lapangan hukum administrasi negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan (Beschikking) oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dimana Keputusan itu dirasakan oleh seorang atau Badan Hukum Perdata yang dikenai Keputusan itu sangat merugikan kepentingannya. Dalam suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Upaya Administratif menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ada 2 (dua) cara yaitu: - Banding Administratif, dan - Keberatan. 2. Proses yang paling penting dari seluruh rangkaian proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara tersebut adalah pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap putusan yang telah in kracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan dalam peradilan Tata Usaha Negara merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diputus oleh hakim dalam proses pemeriksaan untuk mengembalikan hak-hak penggugat yang telah dilanggar oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Kata kunci: sengketa administratif;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.