POLITIK HUKUM PRAPERADILAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 98/PUU-X/2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dinamika politik hukum terhadap praperadilan dan bagaimana politik hukum praperadilan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 98/PUU-X/2012 mengenai perluasan frase pihak ketiga yang berkepentingan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dinamika politik hukum terhadap praperadilan tidak bisa lepas kaitannya dengan politik hukum. Politik hukum pidana adalah bagian dari politik hukum, maka dalam pembentukan undang-undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, maka dengan kebijakan nasional dan kebijakan hukum secara luas tidak terjadi ketimpangan antara kebijakan hukum pidana dengan kebijakan hukum nasional. 2. Politik hukum praperadilan merupakan konflik kepentingan antar lembaga telah menjadi sebuah paradoks dimana lembaga penegak hukum bertindak mewakili negara dalam menjaga kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Kata kunci: Politik hokum, praperadilan, penegakan hukum, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 98/PUU-X/2012.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.