PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DALAM PENGAWASAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Djestylona Kobu Kobu

Abstract


Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian dilakukan pada bulan Juni-Agustus 2019 di Inpektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat daerah (DPMD), Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Labuha, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Sosial dan Masyarakat, Desa Labuha, Desa Tomori yang temasuk dalam Kecamatan Bacan dan Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan. Dalam penelitian ini digunakan dua metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumen. Salah satu tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah adalah membuat kebijakan khusus (Perda), dengan melihat apa yang dibutuhkan dalam masyarakat Kabupaten Halmahaera Selatan dalam hal ini perda yang mengenai penggunaan dana desa untuk menanggulangi terjadinya penyelewengan dana desa, akan tetapi dari hasil penelitian di Kabupaten Halmahera Selatan kasus peneyelewengan dana desa dari tahun 2015 dan sampai sekarang terus meningkat dan salah satu penyebabnya adalah tidak adanya kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah kabupaten dalam membuat kebijakan khusus (Perda) yang mengatur mengenai pengawasan dalamĀ  penggunaan dana desa.

Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Peran, Halmahera Selatan, Pengawasan Dana Desa

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.