PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 268/561/TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2019
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 dan bagaimana pemberlakuan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe No. 268/561/Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Pengaturan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 yaitu upah minimum terbagi atas beberapa bagian namun dengan tujuan yang sama yaitu bagaimana cara untuk mengatur berapa besar gaji para pekerja dan diharapkan dapat menjadi jaring pengaman agar para pengusaha dapat membayar para pekerja sehingga kebutuhan dasar bagi kehidupan pekerja relatif mendekati terjangkau. 2. Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 268/561/Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2019 masih belum berjalan atau belum dapat berlaku secara komprehensif. Masih banyak pekerja di Sangihe yang dibayar dengan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah tersebut dikarenakan ketidakmampuan pengusaha dalam membayar upah.
Kata kunci: Pemberlakuan, Keputusan Bupati, Kepulauan Sangihe. Penetapan Upah MinimumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.