KOMISI YUDISIAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN TERHADAP PERILAKU HAKIM

Anggita N. Silouw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim di Indonesiadan apakah ada  kendala-kendala dalam Komisi Yudisial melaksanakan tugas untuk mengawasi perilaku hakim, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Tugas Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sedangkan Kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 13.  2. Kendala-kendala yang ditemui oleh Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi perilaku hakim berupa kendala substansi hukum, kendala struktur hukum, kendala budaya hukum dan kendala internal. Pada intinya adalah kendala dimana belum secara tegas diatur apa yang menjadi kewenangan dari Komisi Yudisial, sebab eksistensi Komisi Yudisial jelas diatur dalam UUD 1945 namun kewenangannya hanya terbatas pada mengusulkan nama Hakim Agung sedangkan dalam UU No. 18 Tahun 2011 disebutkan kewenangan Komisi Yudisial adalah mengawasi perilaku hakim berdasarkan KEPPH. 

Kata kunci: komisi yudisial; hakim;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.