KEDUDUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PIHAK TERMOHON DALAM MEDIASI SENGKETA PROSES PEMILU
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tugas dan wewenang lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia dan bagaimana kedudukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dalam mediasi sengketa proses Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas dan wewenang KPU yakni menyelenggarakan Pemilu; mengesahkan hasil Pemilu. Sedangkan bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu dan berwenang untuk menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa proses pemilu dan mediasi merupakan hal yang baru dalam pelaksanaan pemilu karena baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Kedudukan KPU dalam mediasi sengketa proses Pemilu yaitu sebagai pihak termohon yang diajukan di dalam permohonan sengketa proses Pemilu. KPU berkedudukan dalam lembaga nonstruktural yang dibentuk kerena urgensi terhadap suatu tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi dalam bentuk kelembagaan pemerintahan/negara. Mediasi merupakan salah satu tahap yang dilakukan bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Proses mediasi kurang cocok jika dilakukan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Karena keputusan yang dikeluarkan KPU melewati proses dan mekanisme yang panjang, tindakan yang dilakukan KPU mewakili kepentingan publik, dan kedudukan KPU sebagai lembaga nonstruktural membawa kepentingan publik diperhadapkan dalam mediasi dengan pihak termohon yang membawah kepentingan pribadi atau privat.
Kata kunci: Kedudukan, Komisi Pemilihan Umum, Pihak Termohon, Mediasi, Sengketa Proses Pemilu.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.