KEWENANGAN DPR DALAM REKRUTMEN HAKIM AGUNG PASCA PUTUSAN MK NO.27/PUU-XI/2013
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rekrutmen Hakim Agung dan bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-XI/2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan wadah atau sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat yang mempunyai fungsi, hak, wewenang serta tugas sebagai lembaga tinggi negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 24A ayat (3) DPR mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap usulan calon Hakim Agung dari KY yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden. Hakim Agung merupakan pimpinan dan hakim anggota di Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2. Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang berbeda, di dalam Undang-Undang Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung DPR memiliki kewenangan yang besar untuk memilih Hakim Agung. Namun setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2013 kewenangan DPR dibatasi dari memilih menjadi sebatas memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY.
Kata kunci: Kewenangan, DPR, Rekrutmen, Hakim Agung, Putusan MKFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.