MAKAR UNTUK MENGGULINGKAN PEMERINTAH SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107 KUHP (KAJIAN HUKUM PUTUSAN MK NO. 7/PUU-XV/2017)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana makar untuk menggulingkan pemerintah sebagai suatu kejahatan terhadap keamanan negara menurut Pasal 107 KUHP dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 berkenaan dengan Pasal 107 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana makar untuk menggulingkan pemerintah sebagai suatu kejahatan terhadap keamanan negara menurut Pasal 107 KUHP tidak memberikanb definisi tentang pengertian makar (aanslag), tetapi dalam Buku Kesatu (Aturan Umum) Pasal 87 ada ditentukan kapan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, yaitu apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53 KUHP. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 berkenaan dengan Pasal 107 KUHP yaitu bahwa pasal-pasal makar, termasuk Pasal 107 KUHP, tidak bertentangan dengan UUD 1945, di mana pengertian makar (aanslag, serangan) harus tetap dikaitkan dengan Pasal 87 KUHP yang menyatakan bahwa dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53; tetapi berdasarkan putusan ini tetap diserahkan kepada Hakim peradilan umum untuk mempertimbangkan apakah akan mngikuti teori (percobaan) objektif atau teori (percobaan) subjektif.
Kata kunci: Makar, Menggulingkan, Pemerintah, Kejahatan, Keamanan NegaraFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.