PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI BIDANG RITEL DI KOTA MANADO
Abstract
Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan tipe dan desain penelitian tersebut maka diasumsikan bahwa fokus kajian tentang bagaimana usaha mikro kecil dan menengah mendapat perlindungan hukum agar dapat berkembang demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dikota Manado. Jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha/pedagang pasar oleh pemerintah Daerah Kota Manado sudah cukup baik. Pemerintah Daerah Kota Manado dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2013 telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar. Dimana semua kegiatan pelaku usaha/ pedagang pasar juga seluruh kegiatan operasional pasar telah menjadi tanggungjawab PD Pasar. Bahkan aturan – aturannyapun sudah tertulis jelas dalam Peraturan Daerah tersebut. Namun belum semua yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut dapat dilaksanakan oleh PD Pasar dalam memenuhi hak – hak pedagang pasar.
Kata Kunci: perlindungan hukum; Pelaku Usaha; Mikro; Kecil; Ritel; Kota ManadoFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.