PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGADAAN BARANG MESIN SAW MILL TAHUN ANGGARAN 2010 DI KOTA BITUNG

Noveydi Rumagit

Abstract


Dari jenisnya, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan dat dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Beberapa pendekatan dilakukan pada penelitian ini yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber data penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Penyidikan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti untuk membaut terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya melalui persiapan penyidikan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana korupsi, laporan hasil audit BPK dan BPKP, pembentukan tim Penyidik dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan serta membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, administrasi penyidikan, menyusun rencana penyidikan (Ren-dik), rencana konfrontasi, rencana pemeriksaan lintas yuridiksi, pelaksanaan kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan upaya paksa, melakukan penyadapan apabila diperlukan, pemberkasan perkara tahap I, menyikapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan pemberkasan tahap II. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa di sidang pengadilan.

Kata Kunci: Penyidikan, Korupsi, Pengadaan, Barang, Kota Bitung

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.