KEWENANGAN DAERAH DALAM MENGATUR PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA DI KOTA MANADO
Abstract
Di Era Globalisasi saat ini tak bisa di pugkiri bahwa Pariwisata menjadi salah satu andalan dalam pembangunan suatu negara. Pariwisata yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi menciptatakan daya saing yang tinggi di saat ini. Kepariwisataan dapat dipandang sebagai suatu gejala yang melukiskan kepergian orang-orang dalam negaranya sendiri (pariwisata domestik) atau penyebrangan orang-orang pada tapal batas suatu Negara (pariwisata Internasional). UU No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Indonesia yang dianugrahi oleh kekayaan – kekayaan alam yang tidak ternilai harganya. Diawali dengan letak geografi yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk menghimpun bahan digunakan metode penelitian di gunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum, hasil-hasil penelitian, pendapat para pakar hukum, dan di tunjang dengan penggunaan istilah dari kamus dan ensiklopedia. Penelitian juga dilapangan karena penulis juga seorang pelaku usaha pariwisata (pramuwisata). Bahan-bahan yang telah di himpun selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisa kuantitatif. Potensi unggulan pariwisata dan budaya pemerintah provinsi Sulawesi Utara menetapkan pariwisata sebagai sebagai leading sector yang didukung oleh sektor agro-complex (pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, serta industry) dari realitas ini pemerintah kemudian menetapkan Sulut sebagai salah satu dari lima destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatur pariwisata diatur dalam pasal 30, Undang-Undang Kepariwisataan.
Kata Kunci: Pariwisata
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.