KAJIAN HUKUM IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UNTUK MENDUKUNG KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA YANG PROFESIONAL

Nadya Rumondor

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum berkaitan dengan keterbukaan informasi publik pada badan publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah terdapat dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Implementasi penerapan Undang-Undang KIP tersebut melekat pada dua pihak, yaitu penyelenggara pemerintahan dan masyarakat atau publik. Pada pihak penyelenggara pemerintahan, ada beberapa implikasi penerapan Undang-Undang KIP, seperti kesiapan lembaga pemerintah untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta dan informasi yang wajib disediakan. Dampak lainnya adalah semua urusan tata kepemerintahan berupa kebijakan-kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan anggaran pemerintah, maupun pembangunan harus diketahui oleh publik.

Kata kunci: Kajian hukum, implementasi, keterbukaan informasi public, kinerja aparatur sipil Negara, professional

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.