MENYEBABKAN KEBAKARAN, PELETUSAN, DAN BANJIR DALAM PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP SEBAGAI DELIK MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik-delik menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir dalam Pasal 187 dan 188 KUHP dan bagaimana kedudukan Pasal 187 dan 188 KUHP sebagai delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir dalam Pasal 187 KUHP merupakan perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, di mana sebagai akibat lebih lanjut menimbulkan: ke-1: bahaya umum bagi barang, ke-2: bahaya bagi nyawa orang lain, atau ke-3: bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati; sedangkan Pasal 188 KUHP merupakan delik kealpaan (culpa) dari perbuatan dalam Pasal 187 KUHP. Pasal 187 KUHP mengancamkan pidana yang lebih berat daripada perusakan barang (Pasal 406 KUHP) dan menyalakan api sehingga dapat timbul bahaya kebakaran (Pasal 497 KUHP). 2. Kedudukan Pasal 187 dan 188 KUHP sebagai delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yaitu seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal ini jika perbuatan meninbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir itu menimbulkan akibat lebih lanjut berupa bahaya bagi barang lain atau orang lain.
Kata kunci: Â Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir Dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP Sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau BarangFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.