PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)

Angga Maulana

Abstract


Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil kajian dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping Limbah B3 telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 dan juga dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selain itu juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan limbah B3. Namun implementasi aturan melalui penegakan hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping limbah B3 masih lemah dan belum maksimal, dikarenakan terkendala oleh berbagai faktor baik faktor hukumnya sendiri dimana sanksi pidana masih dijadikan sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian pencemaran limbah, faktor penegak hukum tidak tegasnya aparat penegak hukum serta kurangnya SDM dalam bidang lingkungan hidup dari aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, faktor masyarakat dan budaya yaitu pemahaman akan bahayanya limbah serta kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat masih kurang.

Kata Kunci: Lingkungan, Pidana, Perusahaan Dumping, Limbah B3

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.