KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI MEDIA SOSIAL

Kristian Megahputra Warong

Abstract


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau dapat disebut juga data sekunder (bahan kepustakaan). Data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat lainya. bahan hukum sekunder diambil dari literatur, hasil-hasil penelitian, makalah-makalah dalam seminar, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat oleh organisasi kemasyarakatan di media sosial dan bahan hukum tersier diambil dari kamus-kamus, ensiklopedia, dsb. Data yang di peroleh dari data sekunder akan diolah dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut dideskriptifkan dalam artian bahwa data akan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan hak asasi manusia terhadap kebebasan berpendapat oleh organisasi kemasyarakatan di media sosial mendapat jaminan sepenuhnya melalui intrumen hukum baik nasional maupun Internasional. Akan tetapi secara khusus kebebasan tersebut mengalami pergeseran melalui Pasal 59 ayat (4) huruf (c) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Demikian pula dalam tataran implementasi, kebebasan berpendapat oleh organisasi kemasyarakatan di media sosial, masih ditemukan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di beberapa kasus yang terjadi, pemerintah sulit melakukan penegakkan maupun perlindungan terhadap organisasi kemasyarakatan, disebabkan rumusan dan batasan hukum kerbebasan berpendapat belum diatur secara komprehensif, serta belum maksimalnya instansi terkait melaksanakan fungsi kontrol dan penegakan hukum (law enforcement).

Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Organisasi Kemasyarakatan, Media Sosial

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.