KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang pertanahan dan apakah kendala dalam pelaksanaan urusan di bidang pertanahan oleh Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pengurusan di bidang pertanahan merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Kendati telah diserahkan kepada Daerah Otonom berdasarkan Pasal 13 dan 14 UU No. 32 Tahun 2004, namun karena menyangkut bidang hukum tanah dan kebijakan di bidang pertanahan yang bersifat nasional maka masih tetap diurusi oleh Pemerintah, tidak dilimpahkan kepada Daerah Otonom. Pemerintah hingga saat ini belum menghendaki bidang pertanahan diurusi oleh Pemerintah Daerah. 2. Pembentukan Dinas Pertanahan di beberapa Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah pada kenyataannya tidak operasional karena Pemerintah tetap mempertahankan keberadaan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal Pusat di daerah yang mengurusi masalah pertanahan. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa urusan pemerintahan di bidang pelayanan pertanahan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai urusan yang wajib dilaksanakan. Hanya saja proses penyerahan wewenang pengurusan di bidang pertanahan kepada Daerah Otonom tersebut tidak dapat berjalan karena peraturan pelaksana yang diterbitkan Pemerintah menganulir kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengurusi bidang pertanahan. 3. Wewenang pemerintah daerah dalam urusan pertanahan terbatas sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu hanya dalam pelayanan pertanahan sesuai ketetapan yang diatur pemerintah dan bersifat koordinasi dan tidak mempunyai wewenang mengatur bidang pertanahan yang merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional.
Kata Kunci: Pertanahan, Otonomi DaerahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.